Serikatpekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Tambahanterkait dengan tidak organisasi yang memiliki pekerja itu memiliki serikat pekerja, Menurut saya: Karena jumlah pekerja/buruh tidak banyak serta tidak sesuai dalam Undang-undang yang berlaku dan pada dasarnya pembentukan serikat pekerja/buruh mempunyai syarat-syarat tertentu seperti UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104, minimal anggotanya harus 10 dalam suatu serikat pekerja TUGASDAN FUNGSI DALAM SERIKAT PEKERJA. Memimpin,mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada ketua. 1.Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang organisasi Serikat Pekerja. 2.Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan SP di bidang organisasi dan SDM nya. 1Pengertian Serikat Pekerja. 2 Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut. 2.1 1. Membela Hak Para Pekerja. 2.2 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan. 2.3 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan. 3 Mengenal Serikat Pekerja Yang Ada Di Indonesia.
Keuntungan: Bagi para pekerja, serikat pekerja dapat membantu mereka untuk memperoleh apa yangmereka inginkan misalnya, upah yang tinggi dan keamanan kerja-dari perusahaanmereka. Serikat pekerja memberikan kepada anggotanya hak-hak yang secara hukumtidak dapat diperoleh tanpa adanya serikat pekerja.
. 104 394 353 40 281 333 191 368

program kerja serikat pekerja